Latar Belakang
Sejalan dengan implementasi UU JPH Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4, Indonesia juga sudah mencanangkan sebagai pusat produsen halal dunia pada Tahun 2024, bukan hanya sebagai konsumen halal dunia. Sertifikat halal produk merupakan syarat utama dalam mencapai target sebagai pusat produsen halal dunia. Percepatan jumlah produk yang tersertifikasi halal sudah dilakukan pemerintah dalam bentuk fasilitas pengurusan sertifikat halal terhadap industri mikro dan kecil, salah satunya melalui program sertifikat halal gratis atau yang dikenal dengan Sehati.
Program sertifikat halal yang baru diresmikan pemerintah dalam upaya percepatan sertifikat halal untuk industri mikro dan kecil adalah pengurusan sertifkat halal dengan metode pernyataan mandiri atau yang dikenal dengan metode Self Declare. Metode Self Declare ini dapat diterapkan untuk industri mikro dan kecil yang menghasilkan produk dengan kategori resiko rendah (low risk) dan mewajibkan seorang tenaga pendamping halal yang akan membantu pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal. Industri mikro dan kecil merupakan unit usaha yang paling banyak berkembang di masyarakat dan berperan aktif menggerakkan perekonomian masyarakat Indonesia. Fasilitasi sertifikat halal oleh pemerintah terhadap industri mikro dan kecil dilakukan dalam upaya memberikan kepastian halal produk yang dihasilkan dan meningkatkan peluang pasar serta memperluas jangkauan pemasaran produk.
Menurut PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 80, pendampingan proses produk halal (PPH) merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (self declare). Pendampingan PPH ini dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau Lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan atau perguruan tinggi. UIN Sultan Syarif Kasim Riau merupakan salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri ikut berperan dalam implementasi pendampingan proses produk halal melalui kegiatan refreshment virtual dengan pendamping P3H yang akan menghasilkan tenaga pendamping P3H yang dapat lebih professional dalam membantu pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal melalui jalur self declare.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan penyelenggaraan FGD Monev Halal Pusat Pendampingan Proses Produk Halal ini adalah untuk memberikan penguatan kepada tenaga pendamping proses produk halal yang memiliki kompetensi dalam memahami hukum Islam mengenai kehalalan produk, proses produksi produk, pengetahuan bahan yang dibutuhkan dalam kegiatan pengurusan sertifikat halal melalui mekanisme self declare.
Sasaran kegiatan ini adalah tenaga pendamping P3H agar dapat berperan dalam mendukung percepatan sertifikat halal produk usaha mikro dan kecil kategori resiko rendah.
Kompetensi
Kompetensi yang dibangun dalam FGD Pertemuan Pendamping Halal Riau bersama Satgas Halal dan Pusat P3H adalah peserta meningkatkan kemampuan pendamping P3H sebagai tenaga pendamping halal yang menguasai tentang tinjauan syariah mengenai kehalalan produk, proses produksi produk halal, pengetahuan bahan dan produk halal serta teknis pengisian aplikasi siHalal.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan FGD Monev Halal Pusat Pendampingan Proses Produk Halal pada tanggal 18 April 2024 bertempat di Ruang Pusat Halal Gedung LPPM UIN SUSKA Riau. Waktu disesuaikan dengan jadwal sebagaimana terlampir.
Dokumentasi



