Pusat Pendampingan Proses Produk Halal UIN Suska Riau
dibentuk untuk menjalankan fungsi sebagai Halal Research Center (Pusat Kajian Halal) sekaligus Halal Center, guna mendukung peran aktif institusi perguruan tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Beberapa Poin Penting!
Dalam rangka pengembangan unit kerja UIN SUSKA Riau di bidang Sosialisai, Pendidikan , dan Pelatihan pendampingan proses produk halal diperlukan sebuah pusat yang mewadahi kegiatan sosialisai tersebut.
Pusat Pendampingan Proses Halal memiliki nilai strategis dalam melatih calon tenaga pendamping proses produk halal dalam rangka mendukung pemerintah dalam proses sertifikasi halal jalur self declare, melakukan verifikasi dan validasi produk halal kategori usaha mikro dan kecil yang beresiko rendah, sekaligus memperkuat visi dan misi UIN Suska Riau menjadi Universitas Islam Negeri yang Gemilang dan Terbilang.
Dasar Hukum Pendampingan Proses Produk Halal
Jaminan Produk Halal
UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Cipta Kerja
UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Pengelenggara bidang
PP No 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi Halal
PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kecil dan Mikro.
Pedoman Pelatihan PP3H
Kep. Kepala BPJPH, Nomor 135 Tahun 2021, ttg Pedoman Pelatihan Pendamping PPH.
Verifikasi dan Validasi
Kep. Kepala BPJPH, Nomor 136 Tahun 2021 Pedoman Verifikasi dan Validasi Pernyataan Kehalalan Produk oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pusat PPH UIN Suska Riau
Beberapa Kewenagan dan Tanggung jawab yang dipegang oleh Pusat PPH UIN Suska Riau
“Melakukan Rekrutmen Pendamping PPH.”
“Melakukan Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Pendamping PPH.”
“Menyampaikan Laporan Kinerja Pendamping PPH kepada BPJPH.”
“Membuat Komitmen menjaga kerahasian data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil selama Proses Pendampingan PPH berlangsung.”
Siapakah pendamping PPH
Pendamping PPH adalah orang yang melakukan proses pendampingan PPH. pendamping tersebut harus memenuhi persyaratan
Pendamping PPH adalah orang yang melakukan proses pendampingan PPH. pendamping tersebut harus memenuhi persyaratan:
“Warga negara Indonesia.”
“Beragama Islam.”
“Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk.”
“Memiliki sertifikat pendampingan PPH.”
“Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.”
Pendataan dan Registrasi pendampingan PPH
Setelah lulus dan mendapatkan sertifikat pelatihan BPJPH melakukan registrasi
“Setelah lulus dan mendapatkan sertifikat pelatihan BPJPH melakukan registrasi”
“Dalam hal peseta yang lulus pelatihan Pendampingan PPH dari lembaga yang menyelenggarakan pelatihan (di luar BPJPH) pengajuan permohonan registrasi disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan islam atau lembaga keagamaan islam yang berbadan hukum dan/atau Perguruan Tinggi kapada BPJPH.”
“Pendamping PPH yang telah diregistrasi memilliki nomor registrasi pendamping.”
Pencabutan Nomor Registrasi Pendampingan PPH
Pencabutan nomor reistrasi pendamping PPH bisa dilakukan jika tidak memenuhi persyaratan.
“Tidak memenuhi persyaratan Pendampingan PPH.”
“Melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH.”
“Tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut.”