Latar Belakang
Menurut PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 80, pendampingan proses produk halal (PPH) merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (self declare). Pendampingan PPH ini dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau Lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan atau perguruan tinggi. UIN Sultan Syarif Kasim Riau merupakan salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri ikut berperan dalam implementasi pendampingan proses produk halal melalui kegiatan refreshment virtual dengan pendamping P3H yang akan menghasilkan tenaga pendamping P3H yang dapat lebih professional dalam membantu pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal melalui jalur self declare.
Sosialisasi dan Koordinasi merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan terhadap kebijakan wajib sertifikasi halal di suatu negara atau wilayah. Sosialisasi ini diperlukan dalam konteks ketika pemerintah atau otoritas terkait sedang atau berencana untuk menerapkan peraturan yang mengharuskan produsen atau penyedia jasa untuk mendapatkan sertifikasi halal sebagai syarat untuk memasarkan produk atau layanan mereka.
Latar belakang kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi ini berasal dari beberapa faktor yang relevan, antara lain:
- Kebutuhan akan Kepastian Halal: Di masyarakat yang mayoritas Muslim, terdapat kebutuhan yang kuat akan kepastian bahwa produk atau layanan yang mereka konsumsi atau gunakan sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Kebijakan wajib sertifikasi halal menjadi penting untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang beredar memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan.
- Pertumbuhan Industri Halal: Industri halal semakin berkembang dengan pesat di berbagai sektor, seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan pariwisata. Dalam konteks ini, Sosialisasi dan Koordinasi perlu dilakukan untuk mendorong produsen dan penyedia layanan untuk beradaptasi dengan tuntutan pasar dan meningkatkan kualitas produk halal mereka.
- Perlindungan Konsumen Muslim: Kebijakan wajib sertifikasi halal juga bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim dari produk atau layanan yang tidak memenuhi persyaratan halal. Dengan adanya sertifikasi halal yang diawasi oleh otoritas yang kompeten, konsumen dapat memiliki kepercayaan dan jaminan terhadap produk yang mereka beli atau layanan yang mereka gunakan.
- Mendorong Ekonomi Halal: Kebijakan wajib sertifikasi halal dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi halal. Dengan mewajibkan sertifikasi halal, produsen dan penyedia layanan akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kehalalan produk mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing dan ekspor produk halal ke pasar global yang semakin besar.
- Harmonisasi Standar Halal: Sosialisasi dan Koordinasi juga dapat membantu dalam mengharmonisasi standar halal di tingkat nasional atau internasional. Dalam proses ini, otoritas terkait dan pemangku kepentingan dapat melakukan dialog, berbagi pengalaman, dan mengadopsi praktik terbaik untuk mencapai kesepakatan dalam hal persyaratan sertifikasi halal.
- Komitmen terhadap Prinsip-Prinsip Agama: Sosialisasi dan Koordinasi mencerminkan komitmen suatu negara atau wilayah untuk menerapkan prinsip-prinsip agama dalam kehidupan sehari-hari. Sertifikasi halal yang wajib membantu menjaga integritas dan kepatuhan terhadap nilai-nilai agama, sehingga penting untuk menggalang dukungan dan kesadaran masyarakat terkait dengan kebijakan ini.
- Pentingnya Label Halal yang Dapat Dipercaya: Dalam lingkungan yang semakin kompleks dan global, konsumen Muslim sering kali menghadapi tantangan dalam memilih produk atau layanan yang benar-benar halal. Sosialisasi dan Koordinasi bertujuan untuk memberikan label halal yang dapat dipercaya dan dapat diandalkan kepada konsumen Muslim, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.
- Kontribusi terhadap Keberlanjutan Ekonomi Halal: Sosialisasi dan Koordinasi ini juga berkaitan dengan upaya untuk membangun ekonomi halal yang berkelanjutan. Dengan mendorong penerapan sertifikasi halal secara mandatori, negara atau wilayah dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan industri halal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan investasi dalam sektor ini.
- Respons terhadap Perkembangan dan Tantangan Global: Penerapan kebijakan wajib sertifikasi halal dapat dipengaruhi oleh perkembangan dan tantangan global dalam hal tuntutan konsumen, persaingan pasar, dan regulasi internasional terkait halal. Sosialisasi dan Koordinasi menjadi langkah responsif untuk mengatasi perubahan dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan global yang berkaitan dengan produk dan layanan halal.
- Peran sebagai Model Inspiratif: Sosialisasi ini juga dapat menjadi model inspiratif bagi negara atau wilayah lain yang sedang mempertimbangkan atau merencanakan penerapan kebijakan wajib sertifikasi halal. Dengan berbagi pengalaman dan kesuksesan dalam kegiatan ini, dapat memberikan panduan dan contoh yang berguna bagi negara atau wilayah lain dalam mengimplementasikan kebijakan serupa.
- Latar belakang ini menunjukkan relevansi dan urgensi Sosialisasi dan Koordinasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim, mengembangkan ekonomi halal, dan menjaga integritas nilai-nilai agama dalam konteks global yang terus berkembang.
Dengan latar belakang ini, Sosialisasi dan Koordinasi menjadi relevan dan penting untuk memastikan kepastian halal bagi konsumen Muslim, mendorong pertumbuhan ekonomi halal, dan meningkatkan kepercayaan pada produk dan layanan yang beredar di pasar.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan Sosialisasi dan Koordinasi adalah untuk mempromosikan dan mendukung penerapan kebijakan wajib sertifikasi halal di suatu negara atau wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai beberapa hasil yang diharapkan, antara lain:
- Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama konsumen Muslim, tentang pentingnya memilih produk atau layanan yang telah terjamin kehalalannya melalui sertifikasi halal. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.
- Kepatuhan Industri: Mendorong produsen dan penyedia layanan untuk mematuhi peraturan dan persyaratan sertifikasi halal yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk mengubah perilaku industri agar mereka memprioritaskan kehalalan produk dan proses produksi mereka.
- Ketersediaan Produk Halal: Meningkatkan ketersediaan produk halal yang terjamin kualitasnya di pasaran. Tujuannya adalah agar konsumen Muslim memiliki akses lebih mudah dan lebih luas terhadap produk halal yang sesuai dengan kepercayaan dan kebutuhan mereka.
- Perlindungan Konsumen: Menjamin perlindungan konsumen Muslim dari produk atau layanan yang tidak memenuhi persyaratan halal. Tujuannya adalah agar konsumen memiliki kepercayaan dan jaminan terhadap produk yang mereka beli atau layanan yang mereka gunakan.
- Peningkatan Standar Industri Halal: Mendorong peningkatan standar industri halal secara keseluruhan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan peningkatan kualitas produk halal, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing industri halal di tingkat nasional dan internasional.
Sasaran Sosialisasi dan Koordinasi dapat mencakup:
- Masyarakat Umum: Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat umum, terutama konsumen Muslim, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka tentang pentingnya memilih produk atau layanan halal yang telah terjamin kehalalannya melalui sertifikasi halal.
- Produsen dan Penyedia Layanan: Kegiatan ini juga ditujukan kepada produsen dan penyedia layanan agar mereka memahami dan mematuhi persyaratan sertifikasi halal, serta meningkatkan kualitas dan kehalalan produk dan layanan mereka.
- Pemerintah dan Otoritas Terkait: Sasaran kegiatan ini juga mencakup pemerintah dan otoritas terkait, untuk mendorong dan memperkuat implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal melalui regulasi yang jelas dan efektif.
- Lembaga Sertifikasi Halal: Kegiatan ini dapat melibatkan lembaga sertifikasi halal untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam memastikan kehalalan produk dan proses produksi.
Dengan mencapai tujuan dan sasaran ini, Sasaran Sosialisasi dan Koordinasi dan wajib sertifikat halal 2024 diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas produk halal, dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi halal secara berkelanjutan.
Manfaat
Manfaat Sosialisasi dan Koordinasi :
- Kepastian dan Kepercayaan Konsumen: Sosialisasi dan Koordinasi memberikan kepastian dan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk atau layanan yang mereka konsumsi telah memenuhi standar halal yang ditetapkan. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli, sehingga dapat meningkatkan loyalitas konsumen dan memperluas pangsa pasar bagi produsen halal.
- Perlindungan Konsumen Muslim: Kegiatan ini memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim dari produk atau layanan yang tidak memenuhi persyaratan halal. Dengan menerapkan kebijakan wajib sertifikasi halal, konsumen dapat memiliki keyakinan bahwa mereka tidak akan terkena produk yang tidak sesuai dengan keyakinan agama mereka.
- Pengembangan Industri Halal: Sasaran Sosialisasi dan Koordinasi mendorong pertumbuhan industri halal dengan mendorong produsen dan penyedia layanan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Hal ini menciptakan peluang ekonomi yang lebih besar bagi pelaku industri halal, termasuk pelaku UMKM, dan dapat meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
- Perluasan Pasar Global: Dengan adanya sertifikasi halal yang wajib, produk halal dari suatu negara atau wilayah dapat memperluas akses ke pasar global yang semakin besar. Banyak konsumen Muslim di seluruh dunia yang mencari produk halal yang terjamin kehalalannya. Oleh karena itu, Sosialisasi dan Koordinasi dapat membantu produsen dan penyedia layanan untuk meraih pangsa pasar yang lebih luas di tingkat internasional.
- Harmonisasi Standar Halal: Kegiatan ini juga dapat berkontribusi pada harmonisasi standar halal di tingkat nasional dan internasional. Dengan mendorong penerapan kebijakan wajib sertifikasi halal, negara atau wilayah dapat menjadi pemimpin dalam pengembangan dan penyelarasan standar halal, sehingga memudahkan perdagangan dan kerja sama lintas negara.
- Pemantauan dan Pengawasan yang Lebih Baik: Melalui Sasaran Sosialisasi dan Koordinasi, otoritas terkait dapat meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap industri halal. Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, dapat dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses produksi, bahan baku, dan kepatuhan industri terhadap persyaratan halal yang telah ditetapkan.
- Penyuluhan dan Pendidikan: Kegiatan ini memberikan kesempatan untuk penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat umum, produsen, dan penyedia layanan mengenai pentingnya halal dan implikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan meningkatkan pemahaman tentang halal, dapat tercipta kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kehalalan dalam setiap aspek kehidupan.
Dengan manfaat-manfaat tersebut, Sasaran Sosialisasi dan Koordinasi dan Wajib Sertifikat Halal 2024 dapat menciptakan dampak positif dalam masyarakat, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi halal
Kompetensi
Kompetensi Sosialisasi Mandatory Halal melibatkan sejumlah keterampilan dan pengetahuan yang relevan untuk menjalankan sosialisasi dengan efektif. Tim sosialisasi harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip halal dalam agama Islam, termasuk pemahaman tentang makanan, minuman, bahan-bahan, dan proses yang dianggap halal atau haram. Pengetahuan ini penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan tepat tentang kehalalan produk atau layanan kepada masyarakat.
Tempat dan waktu Pelaksanaan
Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dalam Rangka Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) diselenggarakan Selasa, 5 Maret 2024 di Deluxe Room Gurindam 2 dan 3 Swiss-Belinn SKA Pekanbaru Complex SKA Mall. Dan titik lokasi kunjungan adalah Living World Mall, SKA Mall, Kopi Bengkalis, Soto Pdang Rajawali Arifin Ahmad, dan Mazaya Oleh-Oleh Pekanbaru.
Evaluasi
Evaluasi harus mencakup penilaian terhadap partisipasi dan keterlibatan peserta dalam rapat koordinasi. Apakah semua pihak yang relevan hadir dan berkontribusi secara aktif dalam diskusi dan pengambilan keputusan. Apakah suara dan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan telah dihargai. Melalui evaluasi ini, dapat diidentifikasi keberhasilan dan area perbaikan dalam Rapat Koordinasi Pembinaan LP3H dalam Rangka Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024. Di dalam kegiatan rapat koordinasi dilakukan pembahasan oleh narasumber pertama yaitu Peran Dinas dalam Mendukung Sertifikasi Halal kemudian dilanjutkan oleh narsumber kedua dengan materi Strategi Pengelolaan LP3H. Selanjutnya penyampaian program kegiatan Wajib Halal 2024, bahan publikasi (flayer, video, dll), tata cara memviralkan wajib Halal (WHO24) Dan Pembagian personil beserta penentuan titik lokasi yang akan dikunjungi dan turun kelapangan mendatangi pelaku usaha. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas rapat, mengoptimalkan penggunaan waktu dan sumber daya, serta memastikan bahwa keputusan dan tindak lanjut yang diambil dapat mengarah pada pencapaian tujuan kegiatan ini.