Sebagai bagian dari komitmen untuk mencetak pendamping halal yang kompeten dan siap terjun ke lapangan, Pusat Pendamping Proses Produk Halal (P3H) UIN Sultan Syarif Kasim Riau mengadakan kegiatan Pembinaan P3H bagi Mahasiswa pada Selasa, 17 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Laboratorium Terpadu, tepatnya di Lab Biokimia UIN Suska Riau.
Pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan P3H Batch 2 yang dilaksanakan Pusat P3H pada tahun 2025. Pelatihan ini dilakasanakan secara daring yang telah diikuti oleh peserta melalui platform Learning Management System (LMS) sejak 1 Juni 2025. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pelatihan online selanjutnya dibina secara langsung untuk mendapatkan arahan teknis dan praktis mengenai proses sertifikasi halal.
Kegiatan ini menghadirkan para narasumber, antara lain: Dr. Yenni Kurniawati, M.Si. (Ketua Pusat P3H UIN Suska Riau), Dr. Dicki Hartanto, M.M., Dr. Mustiqowati Ummul F., M.Si., Dr. Endah Purnamasari, S.Pt., M.Si., Al-Iqrom Septari, S.E., M.Ak., dan Yulima Ozeni Yusnita, S.Ag (Penyuluh Agama Kota Pekanbaru).
Dalam sesi pembinaan, para peserta diajarkan secara teknis bagaimana membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat awal pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Selain itu, peserta juga dikenalkan dengan penggunaan aplikasi SiHalal, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat halal.
Menariknya, sesi pembinaan tidak hanya bersifat teori. Peserta kemudian dibagi ke dalam beberapa kelompok kecil dan dibimbing langsung oleh para narasumber untuk melakukan pendampingan lapangan ke pelaku usaha. Langkah ini bertujuan agar mahasiswa dapat secara langsung menerapkan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh, sekaligus memperkuat pengalaman praktis mereka sebagai calon pendamping proses produk halal.
Melalui kegiatan ini, Pusat P3H UIN Suska Riau berharap dapat melahirkan generasi pendamping halal yang tidak hanya memahami regulasi dan teknis, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian tinggi terhadap keberlangsungan ekosistem halal di masyarakat.





